image

Sejarah Singkat

          Pada tahun 1985 pemerintah lewat Departemen Penerangan meresmikan Pondok Pesantren Qomarul Hidayah sebagai Pusat Informasi Pondok Pesantren di Trenggalek. Hal ini sekaligus membuktikan bahwa keberadaan dan manfaat PP. Qomarul Hidayah diakui. Setelah melihat banyaknya alumni SLTA khususnya Madrasah Aliyah di sekitar Trenggalek (khususnya MA Qomarul Hidayah) yang tidak tertampung di Perguruan Tinggi Negeri maupun swasta karena faktor ekonomi, maka KH. Kholil Madjid selaku pimpinan PP. Qomarul mempunyai gagasan untuk membuka sebuah perguruan tinggi guna menampung mereka.

          Gagasan tersebut diwujudkan pada tahun 1986 tepatnya tanggal 24 Desember 1986 yang ditandai dengan kesepakatan beberapa tokoh agama dan sarjana muslim yang ada di Kabupaten Trenggalek pada kesepakatan atas gagasan tersebut didasarkan pada beberapa pertimbangan antara lain;

  1. Adanya sejumlah Madrasah Aliyah yang ada di Kabupaten Trenggalek diharapkan menjadi kontribusi bagi perguruan tinggi yang akan didirikan.
  2. Lokasi dan gedung untuk kampus memungkinkan
  3. Sumber dana operasional diharapkan dari wakaf dan dermawan yang selama ini sudah berjalan dengan baik
  4. Tenaga pengajar atau dosen dari para sarjana muslim yang berdomisili dan bertugas di kabupaten Trenggalek sudah memadai

          Disamping itu rapat tersebut juga memutuskan masalah pengelolaan yang akhirnya dibentuk suatu yayasan dengan nama “Yayasan Sunan Giri”. Pada tanggal 25 januari 1987 ketua yayasan menghadap Notaris Ny. Nurjiati, S.H. untuk mendirikan Yayasan Sunan Giri dan akhirnya keluarlah akte pendirian Yayasan Sunan Giri Trenggalek Nomor; 2 tanggal 25 Januari 1987. Pada tanggal 3 Januari keluarlah rekomendasi dari Bupati Kepala Daerah Tingkat II Kabupaten Trenggalek untuk mengajukan berdirinya Fakultas Tarbiyah ke Universitas Sunan Giri (UNSURI) Surabaya. Maka keluarlah SK Pengangkatan Ketua (pimpinan) Fakultas Tarbiyah Universitas Sunan Giri di Trenggalek, dengan SK Rektor UNSURI Surabaya Nomor: 138/D.09/1987 tanggal 14 April 1987 selanjutnya dibentuk panitia penerimaan sebanyak 110 mahasiswa dan dinyatakan diterima sebagai mahasiswa baru sebanyak 102 orang mahasiswa.

          Kuliah pertama diadakan pada tanggal 1 September 1987 yang sebelumnya diawali dengan kegiatan OSPEK dan penataran P-4 kemudian pada tanggal 23 September 1988 Universitas Sunan Giri Fakultas Tarbiyah Trenggalek diganti nama menjadi Sekolah Tinggi Ilmu Tarbiyah Sunan Giri Trenggalek, Hingga sekarang ini.

          Adapun Pimpinan Fakultas Tarbiyah UNSURI di Trenggalek pada awal berdirinya adalah sebagai berikut :

  1. Dekan                                 : Drs. Abu Amar
  2. Pembantu Dekan I           : Drs. A. Badawi Irfan
  3. Pembantu Dekan II          : dr. Ahmad Syaifulloh
  4. Pembantu Dekan III         : Drs. Munirul Anam
  5. Sekretaris Fakultas          : Nyumani, BA
  6. Ketua Jurusan                   : Drs. Imam Daroni

          Kemudian dengan berbagai upaya untuk meningkatkan mutu pelayanan terhadap publik dan untuk merengkrut mahasiswa sebanyak-banyaknya telah dilakukan berbagai langkah untuk mendapatkan pengakuan status dari pemerintah pusat, yang hasilnya dengan memperoleh Status Terdaftar berdasarkan Surat Keputusan Menteri Agama RI.Nomor : 116 Tahun 1989, tanggal 5 April 1989 dan sekaligus berubah menjadi Sekolah Tinggi Ilmu Tarbiyah Sunan Giri Trenggalek.

          Pada tahun 1995 mengajukan perbaikan internal pasca perpanjangan Izin, STIT Sunan Giri Trenggalek membentuk Sistem Penjaminan Mutu, Sistem Monitoring dan Evaluasi serta menyiapkan beberpaa agenda untuk peningkatan status berikutnya. Dari tahun 1987 sampai dengan akhir Tahun Akademik 2006/2007 Program Studi Pendidikan Agama Islam STIT Sunan Giri Trenggalek telah menghasilkan 968 Sarjana Strata Satu (S1) dan 912 Ahli Muda (A.Ma) PGDS/PGMI).

        Kemudian dengan diberlakukannya Undang-Undang Nomor 16 tahun 2001 tentang Yayasan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 112) juncto Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 115, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4430); yang teruskan dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 63 Tahun 2008 tentang Pelaksanaan Undang-Undang tentang Yayasan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 134, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4894);, maka pada tahun 2010 STIT Sunan Giri Trenggalek memperbaharui akta pendirian Yayasan Sunan Giri Trenggalek  yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor: AHU-3796.AH.01.04.Tahun 2010 Tentang Pengesahan Yayasan Sunan Giri Trenggalek. Dengan susunan pengurus sebagai berikut:

          Pembina Yayasan   : Drs. H. Imam Daroni, MM.

          PENGURUS            :

          Ketua                     : KH. Cholil Madjid

          Wakil Ketua          : Hj. Nihayah

          Sekretaris              : Bahrul Anwar, S.Sos

          Wakil Sekretaris   : Farid Azizi

          Bendahara             : Rizki Ronita Sari

          Wakil Bendahara  : Afrizal Eladzim Sahputra

          Pengawas Yayasan            : Dra. Hj. Rasdiana

          Berdasarkan standar eligibilitas yayasan tersebut STIT Sunan Giri Trenggalek menerima mahasiswa baru setelah izin operasional pendidikan benar-benar dimiliki yang merupakan bidang garapan Yayasan Sunan Giri Trenggalek hingga sekarang.Nama perguruan tinggi persis dengan izin yang diberikan dan lokasi sesuai dengan izin, yaitu di jalan Ki Mangun Sarkoro 17B Trenggalek Jawa Timur.Dan pada perkembangan terakhir ini STIT Sunan Giri Trenggalek memiliki sarana dan prasarana yang cukup memadai sehingga dapat digunakan untuk pelaksanaan Tridharma Perguruan Tinggi. Adapun program studi yang dimiliki STIT Sunan Giri Trenggalek Pendidikan Agama Islam (PAI) yang terus dibutuhkan di Indonesia hingga sekarang bahkan tahun-tahun yang akan datang.